PERMATANEWS | Mantan PPS yang bertugas di Pemilu tahun 2024 lalu, Azwar Anas dikabarkan meninggal dunia, Selasa (23/7/2024).
Kabar duka ini disampaikan salah satu petugas Pemilukada Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai melalui via whatsApp.
Azwar menghembuskan nafas terakhirnya setelah berusaha bertahan melawan penyakit yang ia derita selama ini.
Diketahui, Azwar jatuh pingsan dan mengalami kelumpuhan saat bertugas melakukan perekapan di Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai pada Rabu (21/2/2024) lalu.
Sejak saat itu, kondisi Azwar semakin memburuk. Ia mengalami kelumpuhan dibagian tangan kanan dan kaki kanannya.
Bukan hanya itu, Azwar juga kehilangan fungsi bicara, sehingga sulit untuk diajak berkomunikasi.
*Tidak Mendapat Santunan*
Selama bekerja, Azwar tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif dan rutin membayar iuran setiap bulannya.
Alih-alih mendapat santunan, BPJS Ketenagakerjaan berdalih bahwa Azwar tidak dikategorikan mengalami kecelakaan kerja.
Dan saat itu hanya menyampaikan ungkapan keprihatinan kepada Azwar.
Sementara pihak KPU Sinjai tetap mengupayakan agar Azwar mendapatkan pengobatan. Bahkan hingga ke tingkat provinsi.
“Soal santunan, kami sudah komunikasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Namun sampai saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan belum bisa memberikan santunan karena katanya terkendala di regulasi,” kata Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin, Selasa (4/6/2024) lalu.
Namun terlepas dari hal itu, Rusmin mengaku pihaknya masih tetap mengkomunikasikan ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
“Semisal pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa memberikan santunan karena terkendali regulasi, maka kita cari cara lain demi pertimbangan kemanusiaan,” ujarnya.
Kini, hingga Azwar menghembuskan nafas terakhirnya, ia tidak mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Azwar Anas bertahan melawan penyakitnya selama lima bulan lamanya.***