Kejari Tetapkan 3 Pimpinan DPRD dan Sekwan Bantaeng Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan 3 Pimpinan DPRD dan Sekwan Bantaeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. (foto: ist)
banner 120x600

PERMATANEWS | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Keempat tersangka tersebut terdiri dari tiga Pimpinan DPRD Bantaeng berinisial HA (ketua), HI (wakil ketua I), MR (wakil ketua II), dan JK (sekretaris dewan) selaku pengguna anggaran masa jabatan 2021-Juli 2024.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

Usai ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) yang ditandatangani Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abadi, penyidik langsung menggiring para tersangka ke mobil tahanan. Selanjutnya di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bantaeng selama 20 hari sejak berstatus tersangka.

Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abadi menyatakan bahwa alasan tim penyidik menahan para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, status penetapan tersangka setelah tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. Tim penyidik juga telah mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan petunjuk.

“Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp4,950 miliar,” sebut Satria Abdi melalui siaran persnya, Selasa (16/7/2024).

Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana operasional belanja rumah tangga, kemudian beralasan pemakaian penggunaan fasilitas rumah negara (Rumah Jabatan), namun belakangan rumah jabatan tersebut tidak pernah mereka ditempati.

Kronologi dalam perkara ini dimulai sejak September 2019-2024. Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan fasilitasi tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura bersumber dari APBD Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Dimana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD, masing-masing Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024. JK selaku Sekwan sekaligus pengguna anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng.

Selanjutnya, diterima tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tersebut mulai September 2019 sampai dengan Mei 2024 setiap bulannya secara tunai. Total yang diterima sebanyak Rp4,950 miliar.

Padahal, sudah diatur dalam pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD.

Disebutkan, dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.

Atas perbuatan para tersangka melanggar Primair pasal 2 ayat (1) dan Subsidair pasal 3, Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Para tersangka di ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Tim Redaksi