PERMATANEWS | Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan dua warga Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Kedua pria ini diamankan lantaran diduga dibawah pengaruh minuman keras (Miras) melakukan tindak pidana premanisme dengan cara menahan pengendara motor yang sedang melintas di jalanan.
“Kejadiannya tepat terjadi di lingkungan Bilopa, Kelurahan Samataring Minggu kemarin, sekira Pukul 17.30 WITA,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, Senin (15/7/2024).
Ia menjelaskan bahwa pelaku masing-masing inisial RN (33), dan YM (26) serta merupakan warga setempat.
Penangkapan kedua pelaku premanisme ini kata Rahmatullah, berdasarkan informasi dari pengendara yang melintas.
“Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. Mereka mengakui perbuatannya menahan pengendara karena pengaruh Miras,” terangnya.
Lanjut dikatakan bahwa kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Sinjai bersama barang bukti berupa satu batang bambu kecil untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Polres Sinjai tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat. Tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Rahmatullah.
Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindakan kriminal atau premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang meresahkan, sehingga kami dapat segera mengambil tindakan dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” imbaunya.