PERMATANEWS | Masa jabatan kepala desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sinjai akan diperpanjang dan diresmikan.
Hal itu dilakukan untuk melaksanakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai, Yuhadi Samad, Senin (8/7/2024).
Ia menerangkan bahwa masa jabatan kepala desa dan BPD yang awalnya 6 tahun sebanyak 3 periode, diubah menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode.
“Secara administratif, perpanjangan masa jabatan kades sementara dirampungkan dan ajukan ke pimpinan. Insya Allah pengukuhan kita gelar bersamaan dengan BPD dalam waktu dekat,” ujar Yuhadi, yang ditemui di Lapangan Alun-alun Sinjai Bersatu.
Ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa dan BPD semakin meningkatkan kinerja dan inovasinya demi kemajuan desa.
Data yang dihimpun Permatanews, Kabupaten Sinjai memiliki 67 Kepala Desa dari 9 kecamatan. Terdapat 1 desa diantaranya dijabat oleh Penjabat Kepala Desa.
Sedangkan BPD yang akan diresmikan perpanjangan masa keanggotaannya sebanyak 500 orang.