PERMATANEWS | Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (30/6/2024) sekitar Pukul 13:30 WITA di Cappa Ujung, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Korbannya seorang pelajar berinisial SA (17) yang beralamat di Pulau Kambuno Barat, Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi: LP-B/171/VI/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 30 Juni 2024.
“Pelakunya berinisial IN (19), warga di Dusun Dua, Desa Burung Loe, Kecamatan Pulau Sembilan,” katanya.
Rahmatullah menjelaskan, kejadian berawal dari ketersinggungan antara pelaku dan korban.
Pelaku IN bersama temannya memukul korban dengan tangan kosong hingga mengalami cidera.
“Korban mengalami pembengkakan pada wajah kiri, luka kaki sebelah kanan akibat didorong oleh pelaku hingga terjatuh. Karena merasa keberatan, sehingga korban dan melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian,” terangnya.
Lanjut dikatakan bahwa setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi alamat dan identitas terduga pelaku.
Pada hari Selasa (2/7/2024) Pukul 19:30 WITA, terduga pelaku IN berada di BTN Tokinjong, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sedangkan terduga pelaku lainnya berinisial AI masih dalam pengejaran.
Dihadapan polisi, IN mengakui perbuatannya yang telah memukul korban sebanyak 3 kali.
“Pelaku IN saat ini kita amankan di Mapolres guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Rahmatullah.***