4 Karyawan Toko di Sinjai Ditangkap Polisi Usai Curi Racun Puluhan Juta

Empat terduga pelaku kasus pencurian racun tanaman di Kompleks Pasar Sentral Sinjai. (foto: ist)
banner 120x600

PERMATANEWS | Empat Pria yang berasal dari Kabupaten Sinjai, dan Bone tak berdaya saat dijemput pihak Kepolisian Resor (Polres) Sinjai.

Mereka ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus pencurian racun tanaman di Kompleks Pasar Sentral Sinjai.

Ironisnya, keempat terduga pelaku ini melakukan pencurian ditempat atau toko mereka bekerja.

“Iya benar keempatnya karyawan di toko itu. Mereka masing-masing inisial RH (23), MI (35), HA (20), dan SA (37). Tiga domisili Sinjai, dan 1 dari Bone,” kata Kapolres Sinjai melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, Senin (24/6/2024).

Ia menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari laporan Polisi dengan nomor LP-B/161/VI/2024/SPKT/Polres Sinjai.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korbannya adalah pemilik toko atas nama Abdul Halim (47), warga di Jalan Teratai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

Dari LP tersebut, toko milik korban di Kompleks Pasar Sentral Sinjai mengalami kecurian pada Rabu, 19 Juni 2024, sekira Pukul 12.25 WITA.

“Awalnya, keempat pelaku bekerja di toko milik korban. Mereka bekerjasama mengambil barang jualan tanpa sepengetahuan korban. Kejadian tersebut berlangsung setiap hari dan menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp20 Juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sinjai,” terang Rahmatullah.

Usai menerima laporan korban, Satreskrim Polres Sinjai segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV toko.

Berdasarkan penyelidikan, Tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengidentifikasi alamat dan identitas para pelaku.

“Terduga pelaku pertama inisial RH berhasil ditangkap di Jalan KH Ahmad Dahlan. Selanjutnya dikembangkan dan menangkap pelaku lainnya tanpa perlawanan,” ujar Rahmatullah.

Dihadapan petugas, mereka mengakui perbuatannya untuk bekerjasama mencuri barang toko, kemudian menjualnya dan membagi hasilnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa puluhan botol dan bungkus racun tanaman berbagai merek.

“Kami, Polres Sinjai akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kuncinya.

Penulis: Ashari