PERMATANEWS | Salah satu warga di Jalan Bulo-bulo Timur, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara berinisial BI (45) tidak berkutik saat dicokok polisi.
BI ditangkap Tim Resmob Polres Sinjai di Pasar Sentral, setelah sebelumnya mencuri HP milik penyintas yang sedang tidur di Masjid Agung Nujumul Ittihad Sinjai.
“Iya benar. BI ini kita amankan karena diduga sebagai pelaku pencurian pada Sabtu (8/6/2024) dini hari,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, Rabu (12/6/2024).
Ia menerangkan bahwa penangkapan BI berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/153/VI/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 8 Juni 2024, tentang pencurian yang dilaporkan oleh korban bernama Fita Arnasari (26).
Fita yang berasal dari Desa Lampeantani, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana melaporkan kejadian kehilangan sebuah HP miliknya saat berada di Masjid Agung Nujumul Ittihad Sinjai.
Dari keterangan korban, kata Rahmatullah, awalnya pada Sabtu (8/6/2024) sekira Pukul 23:00 WITA, dia bersama 7 temannya beristirahat di Masjid Agung Nujumul Ittihad Sinjai.
Sebelum tidur, korban mengatur alarm pada HPnya dan menyimpannya bersama 3 HP milik temannya yang lain disamping kepala. Setengah jam kemudian, HP miliknya sudah tidak ditempat dan dan bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai.
“Dari LP korban ini, Satreskrim Polres Sinjai melakukan penyelidikan. Alhasil mengetahui ciri-ciri terduga pelaku dan menangkapnya di Pasar Sentral Sinjai,” jelasnya.
“Saat diintrogasi, terduga pelaku mengakui mencuri dan telah membuka kunci pola HP tersebut di counter HP Pasar Sentral Sinjai,” sambung Rahmatullah.
Kini barang bukti HP Realme 9A beserta terduga pelaku diamankan di Mapolres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut.***