PERMATANEWS | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai kembali menunjukkan komitmennya memberantas tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Sinjai.
Kali ini, Satreskrim berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor) dan pencurian helm dibeberapa lokasi.
“Pelakunya berinisial MA (24). Dia ini merupakan seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun Cangkano, Desa Bulu Tana, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, Selasa (11/6/2024).
Ia menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan disalah satu kedai di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara pada Senin, 10 Juni 2024 kemarin sekira Pukul 22:30 WITA.
“Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP-B/109/IV/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 26 April 2024. Korbannya atas nama Dwi Novianti Suardi (24),” terangnya.
Dalam LP ini disebutkan bahwa kasus Curanmor yang menimpa Dwi Novianti terjadi kejadian di samping Toko Kirani Packaging Aneka Plastik, Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Balangnipa pada Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 14:30 WITA.
Kejadian bermula ketika korban memarkir motornya di samping toko pada Pukul 13:00 WITA dan masuk ke toko tempatnya bekerja. Sekitar pukul 14:30 WITA, saksi berinisial UA keluar dari toko dan mendapati motor korban sudah tidak ada di tempatnya.
Saksi segera memberitahu korban bahwa motornya hilang atau dicuri.
“Berdasarkan LP ini, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku saat mencuri helm dibeberapa tempat di Sinjai,” jelas Rahmatullah.
Tim Resmob Polres Sinjai kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada disalah satu kedai di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Balangnipa.
Tim Resmob segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah itu, dilakukan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin motor korban yang hilang, dan ternyata cocok.
Dari interogasi, MA mengakui telah mencuri motor korban saat terparkir dengan kunci masih menempel. MA langsung mengambil motor tersebut dan membawanya pulang. Tiga hari kemudian, pelaku membeli plat nomor palsu seharga Rp70 ribu.
MA juga mengakui telah mengambil helm dibeberapa tempat, yakni di Kantor Pos Sinjai, Kantor Dinkes Sinjai, penjual es campur di Jalan Persatuan Raya, dan di Toko Bintang. Helm-helm tersebut kemudian dijualnya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan diantara satu unit motor merk All New Aerox warna hitam, dua pasang plat nomor palsu, dan satu bilah pisau kecil. Sementara helm yang dicuri pelaku telah dijualnya.
“Kini pelaku diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Rahmatullah.***