PERMATANEWS | Dua oknum tenaga honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sinjai terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, keduanya ditangkap Satreskrim Polres Sinjai usai mencuri belasan barang inventaris berupa Lampu LED PJU pada Jumat (7/6/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengatakan, kedua terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Sinjai Utara.
“Masing-masing berinisial MY (35), dan SH (34). Mereka mencuri di kantornya sendiri,” katanya, Sabtu (8/6/2024).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP-B/152/VI/2024/SPKT/Polres Sinjai tertanggal 7 Juni 2024, dan pelapornya adalah Pegawai Dishub Sinjai atas nama Hayung bin M Rusli.
“Dari LP ini, kami melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil MY dan SH kita tangkap di Kantor Dishub pada Jumat malam, sekira Pukul 19:00 WITA,” jelas Rahmatullah
Saat diinterogasi, kata dia, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan barang yang dicuri telah dijual.
“Lampu LED PJU yang dicuri di Gudang Dishub sebanyak 15 biji. Mereka menjual ke pengepul barang rongsokan dengan harga Rp750 ribu per biji. Mempertanggungjawabkan perbuatannya, MY dan SH kini kita amankan di Mapolres Sinjai untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.***