PERMATANEWS | RH (32), warga Jalan Halim Perdana Kusuma, Kabupaten Sinjai harus pasrah saat digelandang polisi.
Pasalnya, RH tertangkap tangan menguasai barang haram narkotika jenis sabu saat berada di Kompleks Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.
Dari tangan RH, Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai menyita barang bukti satu sachet plastik klip berisi 0,05 gram sabu bersama potongan kertas alumunium foil rokok, dan 1 HP Oppo A58 Dazzling Green.
“RH berhasil kita tangkap Kamis kemarin sekira jam 7 pagi usai mendapat informasi dari masyarakat, kalau di TPI Lappa sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Saifullah Syan, Jumat (7/6/2024).
Ia menerangkan bahwa kronologi penangkapan RH berawal dari informasi, petugas kemudian turun langsung menuju lokasi menyelidiki.
Di lokasi, RH memperlihatkan gerak gerik mencurigakan saat sedang berdiri di depan salah satu penjual ikan. Alhasil, saat diperiksa ditemukan barang bukti sabu yang ia genggam di tangan kanannya.
“Pelaku bersama barang buktinya kini kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.