PERMATANEWS | Dua warga Kabupaten Sinjai inisial TW (43), dan JG (49) dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Sinjai, Kamis (6/6/2024).
Mereka diseret ke meja hijau lantaran terlibat kasus peredaran minuman keras (Miras) ilegal jenis Ballo.
Satuan Samapta Polres Sinjai yang menangani kasus ini menyebut, kedua tersangka merupakan warga Desa Mattunreng Tellue, Kecamatan Sinjai Tengah.
TW dijatuhi hukuman penjara 10 hari dan denda sebesar Rp1 juta. Sedang JG dijatuhi hukuman penjara 10 hari dan denda Rp500 ribu.
Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut sebagai upaya memberantas peredaran Miras ilegal di Kabupaten Sinjai.
Ia juga berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif pengaruh Miras.
“Kita komitmen mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan pengaruh Miras,” tegasnya.
Putusan pengadilan, kata dia, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya untuk mengedarkan Miras ilegal di wilayah Sinjai.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memahami dampak negatif dari Miras dan sejenisnya. Untuk itu, mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari peredarannya demi keamanan dan ketertiban,” terang Fery.