PERMATANEWS | Tim Resmob Polres Bulukumba bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu berhasil mengungkap dan mengamankan seorang remaja terduga pelaku tindak pidana pencurian.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu 29 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 wita dinihari di Jalan Rambutan Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku yakni DTN alias DI (19) warga Jalan S Parman Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu. Sedang korbannya EC (37) IRT, warga Lingkungan Ponre, Kelurahan Matekko Kecamatan Gantarang.
Korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya di Polsek Ujung Bulu pada Jumat 31 Mei 2024 guna pengusutan lebih lanjut.
Dalam laporannya korban menceritakan pada saat kejadian itu dirinya berada di kota Makassar dan rumahnya ditinggal dalam keadaan kosong. Ia meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci.
Korban lalu dihubungi oleh temannya jika pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan mencurigakan.
Saat kembali dari Makassar korban lalu memeriksa keadaan rumahnya dan mendapati beberapa barang miliknya telah hilang atau dicuri.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam mengatakan bahwa dari laporan itu, tim gabungan dari Resmob, intelkam, dan URC Polsek Ujung Bulu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri terduga pelaku.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Sam Ratulangi Kecamatan Ujung Bulu pada Sabtu 1 Juni 2024.” Terang Kasat Reskrim, Sabtu (1/6/2024).
“Usai diamankan, terduga pelaku lalu dibawa ke Polsek Ujung Bulu dan dilakukan interogasi awal,” sambung Abustam.
Lanjut dikatakan, saat diinterogasi terduga DTN alias DI mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut di rumah korban pada Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 wita dinihari.
“Bahkan terduga pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian 4 buah tabung gas di TKP di wilayah kecamatan Ujung Bulu,” jelasnya.
Modus terduga pelaku melakukan aksi pencurian di rumah kosong tersebut dengan cara mendobrak atau merusak pintu lalu mengambil barang milik korban berupa 3 unit Handphone berbagai merek, 3 buah jam tangan berbagai merek, 1 unit televisi dan tiga buah tabung gas 3 Kg.
Terduga mengaku jika semua barang bukti dari hasil pencurian itu telah di jual, sehingga tim gabungan melakukan pengembangan dan pencarian, alhasil semua barang bukti berhasil diamankan.
“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti hasil curian telah diamankan di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Abustam.***