PERMATANEWS | Kepolisian Resor (Polres) Sinjai menetapkan oknum guru SD berinisial FR (51) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap siswi kelas 3 berinisial N di Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah mengatakan penetapan tersangka FR setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus atas laporan polisi pada 27 Oktober 2023 lalu.
“Sudah gelar perkara. Penahanan tersangka FR kita lakukan sejak 16 Mei 2024 kemarin. Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan lalu pelimpahan ke kejaksaan,” kata Fery didampingi Kasat Reskrim Andi Rahmatullah, dan Kabag Ops Kompol Sunyoto di Mapolres Sinjai, Jumat (17/5/2024).
Ia mengungkapkan bahwa tersangka FR merupakan guru olahraga (PJOK) berstatus ASN disalah satu sekolah dasar di Kecamatan Sinjai Timur.
FR dilaporkan karena diduga melakukan pencabulan dengan memegang area sensitif korban pada saat jam praktek olahraga.
Mantan Penyidik KPK ini juga menerangkan, dari keterangan ahli psikiater dan kejiwaan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, memperlihatkan gejala trumatik yang mengarah pada kategori yang parah
“Untuk tersangka FR, dijerat UU tentang Perlindungan Anak, dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” kuncinya.