PERMATANEWS | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai resmi mengumumkan penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 2024.
Pengumuman ini dikeluarkan KPU melalui Surat Nomor: 0485/PP.04.2-Pu/7307/2024, tertanggal 15 Mei 2024, yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin.
Dalam lampiran surat penetapan hasil seleksi, tertuang 45 nama calon anggota PPK se-Kabupaten Sinjai yang dinyatakan lulus atau terpilih.
Bagi peserta yang dinyatakan terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas, sekaligus wajib mengikuti bimbingan teknis yang akan dilaksanakan pada Kamis, 16 Mei 2024 di Wisma Sanjaya Sinjai.
Untuk info lengkap bisa diunduh disini:
PENGUMUMAN HASIL PENETAPAN SELEKSI PPK SINJAI 2024