PERMATANEWS | KPU Kabupaten Sinjai resmi mengumumkan menutup pendaftaran calon independen atau jalur perseorangan pada Pilkada Sinjai 2024.
“Tahapannya sudah berakhir dan nihil (tidak ada) pendaftar,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sinjai, Awaluddin usai menggelar rapat pleno rekapitulasi syarat dukungan bakal calon perseorangan, Minggu (12/5/2024).
Ia menjelaskan bahwa KPU Sinjai sebelumnya telah membuka pendaftaran pada 8-12 Mei 2024.
Namun sejak dibukanya pendaftaran,
tidak ada satupun pasangan calon yang berkomunikasi dengan KPU.
“Tidak ada yang datang maupun mengupload dokumen lewat Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON),” jelas Awaluddin
Sekedar diketahui, syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan, wajib mengumpulkan sebanyak 19.619 fotokopi KTP-el dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 196.181 jiwa dan wajib tersebar di 5 kecamatan dari total 9 kecamatan di Kabupaten Sinjai.***