PERMATANEWS | Tahapan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-VII Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Sinjai resmi bergulir, Senin (29/4/2024).
Rencananya, hajatan pergantian tampuk pimpinan BPC HIPMI Sinjai ini akan berlangsung pada pekan kedua Mei 2024 mendatang.
“Tahapan Muscab telah kita mulai. Hari ini hingga besok (29-30 April) dibuka untuk pendaftaran atau pengambilan formulir bakal calon ketua umum,” kata Ketua Panitia Muscab VII BPC HIPMI Sinjai, Muh Qadri Djaelani, Senin (29/4/2024).
Adapun tahapan pengembalian formulir, kata Qadri akan dilakukan pada 1-2 Mei. Selanjutnya, verifikasi dan masa perbaikan berkas bakal calon ketua umum pada 3-4 Mei 2024.
“Insya Allah Muscab akan kita gelar Sabtu-Minggu/11-12 Mei. Namun sebelum Muscab, agenda penetapan calon ketua umum (Caketum) kita lakukan pada Minggu, 5 Mei 2024,” bebernya.
Sementara itu, Koordinator Steerring Committee (SC) Muscab, Abdoel Malik Zain mengatakan bahwa agenda Muscab VII BPC HIPMI Sinjai yang akan digelar tersebut menindaklanjuti surat pemberitahuan dari BPD HIPMI Sulawesi Selatan.
“Sesuai kesepakatan dengan panitia, Muscab ini rencananya akan kita gelar di Aula Hotel Rofina, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pelaksanaan Muscab VII ini digelar untuk menggantikan Ardiansyah Haris yang masa jabatannya berakhir sebagai Ketua Umum BPC HIPMI Sinjai.
Berikut syarat bakal calon ketua umum BPC HIPMI Kabupaten Sinjai Periode 2024-2027:
Syarat Umum
- Setia Kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Setia kepada organisasi dan mampu menjalankan organisasi secara mandiri.
- 3. Tidak dalam keadaan terpidana atau dinyatakan pailit oleh pengadilan (dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan setempat).
- Tidak pemah atau sedang terlibat menjalani proses hukum.
- Bersedia Alaktif dalam semua kegiatan dan bersedia mundur jika tidak mampu menjalankan program kerjanya.
- Visi Misi Calon Ketua Umum
Syarat Khusus
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Membayar biaya pengambilan formulir sebesar Rp.20.000.000 (Tunai).
- Membayar biaya pengembalian formulir sebesar Rp.30.000.000 (Tunai).
- Sedang atau pernah menjadi pengurus di tingkatan BPC/BPD/BPP (Dibuktikan dengan SK kepengurusan).
- Terdaftar sebagai anggota aktif sekurang-kurangnya 6 bulan kepengurusan dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
- Pernah mengikuti kegiatan Diklat HIPMI, baik di tingkatan BPC/BPD/BPP (Dibuktikan dengan sertifikat dan foto berada dalam kegiatan Diklat).
- Mendapatkan rekomendasi sekurang-kurangnya 10 dari Pengurus atau Anggota BPC HIPMI Sinjai.
- Memiliki usaha berjalan yang dibuktikan dengan Legalitas Usaha (NIB).
- Bertempat tinggal dimana Badan Pengurus Cabang Berkedudukan (Ber KTP Sinjai).
- Memiliki tempat yang siap dijadikan Sekretariat BPC selama masa kepengurusan (Dibuktikan dengan foto dan Surat Peryataan Pengadaan Sekretariat).
- Surat Pernyataan Bersedia Membayar Seluruh Kekurangan Panitia Pelaksana Muscab, jika diakhir kegiatan terdapat kekurangan anggaran.
- Foto close up dan full frame dalam bentuk file.
- Menandatangani pakta integritas.