PERMATANEWS | Seorang pria di Kabupaten Sinjai berinisial SR (18) diamankan Kepolisian Resor (Polres) Sinjai, Rabu (24/4/2024).
SR terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/103/IV/2024/SPKT/Polres Sinjai, Tanggal 23 April 2024.
SR yang merupakan warga Dusun Lopi, Desa Baru, Kecamatan Sinjai Tengah ini dilaporkan menganiaya teman wanitanya disalah satu kos-kosan di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara pada Senin, 22 April 2024, sore.
Atas laporan polisi tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai bergerak dan mengamankan SR.
Adapun korban yang melaporkan tindakan SR ini adalah wanita muda berinisial ZG (26) asal dari Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
“Iya benar ada penangkapan terduga pelaku penganiayaan dan pengrusakan,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah.
Ia menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika terlapor lel SR singgah di rumah kos korban dengan maksud untuk bertemu dengannya. Terlapor kemudian meminjam handphone milik korban.
Saat menggunakan handphone tersebut, terlapor melihat adanya aplikasi miChat didalamnya. Dia pun bertanya kepada korban, “Apa maksudnya aplikasi ini ada di handphone mu.”
Kemudian korban menjelaskan bahwa dia hanya ingin membantu menyelesaikan masalah terlapor dan membayar hutang yang dimilikinya.
Namun, reaksi terlapor menolak tawaran bantuan korban dengan mengatakan bahwa dia tidak membutuhkan uang korban.
Tanpa diduga, terlapor tiba-tiba membanting handphone korban ke lantai. Kemudian terlapor memukul korban dibagian kepala dan mulut.
Selain itu, dia juga mencakar tangan kanan korban yang menyebabkan korban mengalami rasa sakit dan kerugian materi.
“Setelah menerima Laporan Polisi tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan SR di rumah kos Jalan KH Agus Salim Kelurahan Balangnipa tanpa perlawanan,” terang Rahmatullah.
Beberapa hari sebelumnya jajaran Reskrim Polres Sinjai juga menangkap dua wanita muda terkait aplikasi miChat.
Kedua wanita itu diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dari luar Kabupaten Sinjai, yang bertransaksi dengan pelanggannya melalui aplikasi miChat dengan tarif Rp200 ribu sekali kencan.