PERMATANEWS | Dua pelaku prostitusi online di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan ditangkap polisi.
Keduanya merupakan wanita muda asal Kabupaten Bulukumba, dan Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengatakan kasus prostitusi online ini terungkap setelah adanya informasi terkait maraknya prostitusi disalah satu penginapan di Jalan Samratulangi, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
Alhasil, setelah tim Resmob melakukan razia pada Kamis, 18 April 2024 sekira Pukul 22.30 WITA, dua wanita berhasil diamankan.
“Keduanya inisial IG (24) berstatus ibu rumah tangga, dan JL (24) masih berstatus mahasiswi,” beber Iptu Andi Rahmatullah kepada wartwan, Sabtu (20/4/2024).
Ia menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku tersebut mengakui melakukan prostitusi online tanpa perantara (Mucikari) dan atas keinginan sendiri untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Terduga pelaku ini memanfaatkan aplikasi miChat untuk transaksi atau tawar menawar. Tarifnya bervariasi, tapi yang diakui sebesar Rp200 ribu,” sebutnya.