PERMATANEWS | Seorang pemuda asal Kabupaten Bone ditangkap Satreskrim Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, Minggu (14/4/2024).
Pemuda inisial Yi (22) ditangkap polisi lantaran diduga membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin.
Tim Resmob Polres Sinjai dibawah komando Kanit Resmob Polres Sinjai, Bripka Andi Mapparumpa bersama dengan piket Reskrim mengamankan pria tersebut di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada Minggu dini hari sekira Pukul 02.45 WITA.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengatakan bahwa penangkapan pemuda beralamat Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone ini saat tim Resmob melaksanakan patroli Kamtibmas.
“Saat sedang patroli antisipasi gangguan kamtibmas, pria ini mencurigakan di depan rumah bernyanyi R One. Saat digeledah, pria Yi kemudian membuang sebuah badik ke semak-semak. Setelah dilakukan pencarian, badik tersebut berhasil ditemukan,” katanya.
“Saat diinterogasi, Yi mengakui bahwa badik yang dibuangnya adalah miliknya, dan barang bukti yang diamankan berupa satu bilah badik beserta sarungnya,” sambung Rahmatullah.***