Warga Tanassang dan Sultan Isma Ditangkap Polisi Gegara Sabu 9,23 Gram

Ilustrasi penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. (foto: ist)
banner 120x600

PERMATANEWS | Dua pemuda di Kabupaten Sinjai ditangkap Satresnarkoba Polres Sinjai, Sulawesi Selatan pada Sabtu, April 2024, sekira Pukul 13:20 WITA.

Keduanya ditangkap lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 9,23 gram.

“Pelakunya dari Kecamatan Sinjai Utara inisial AR (24) warga Tanassang Kelurahan Alehanuae, dan MI (28) warga Jalan Sultan Isma Kelurahan Balangnipa,” kata Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan, Minggu (7/4/2024).

Syaifullah menjelaskan bahwa kronologis penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu disalah satu rumah di Tanassang.

Berbekal Informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai dipimpin Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Nurdin melakukan pemantauan dan penyelidikan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil, pelaku AR diamankan bersama satu tas kecil berisi sabu yang pelaku selipkan di pelepah kelapa mini disamping area kost.

“Saat diinterogasi, AR mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari MI. Adapun maksud dan tujuan sabu untuk dijual kembali,” bebernya.

Saat ini, lanjut Syaifullah, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

 

Penulis: Ashari