Pemuda di Sinjai Ditangkap Polisi Usai Rusak Mobil dan Aniaya Dua Warga

Ilustrasi penganiayaan.
banner 120x600

PERMATANEWS | Seorang warga Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai diamankan Kepolisian Resor (Polres) Sinjai.

Ia diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan.

“Iya benar telah dilakukan penangkapan terduga pelaku penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi pada Selasa (2/4/2024), sekira Pukul 23:30 WITA di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, Rabu (3/4/2024).

“Terduga pelakunya seorang pemuda inisial AL (25). Sedang kedua korbannya adalah warga Rumpala, Desa Boto Lempangan, Kecamatan Sinjai Barat inisial AI (44) dan MT (23),” tambahnya.

Andi Rahmatullah yang belum genap sepekan menjabat sebagai Kasat Reskrim ini menjelaskan bahwa awalnya Tim Resmob Polres Sinjai mendapatkan informasi telah terjadi perkelahian.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespon informasi masyarakat ini, Tim Resmob bersama piket Reskrim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan AL (25).

Menurut keterangan korban, dia dalam perjalanan dari arah Kelurahan Lappa lalu diteriaki oleh pelaku dan menyuruhnya untuk berhenti.

“Saat berhenti itu, pelaku langsung memukul anak korban. Kemudian korban menegur pelaku bahwa jangan begitu, namun pelaku tidak menerima dan langsung memukul mata sebelah kanan dan mulut korban serta menendang bagian dada korban. Selain itu, pelaku juga merusak kaca dan spion mobil milik korban,” bebernya.

Akibat dari kejadian ini, kata Andi Rahmatullah, kedua korban mengalami luka bengkak dan memar serta mobilnya mengalami kerusakan.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Sinjai guna proses hukum selanjutnya,” tutupnya.

Penulis: Ashari