Seorang Pemuda Diringkus Polisi Usai Bobol Dua Toko di Sinjai

Pelaku NH saat diamankan polisi. (foto: ist).
banner 120x600

PERMATANEWS | Satuan Reskrim Polres Sinjai berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian di sebuah toko dan counter HP.

Dalam keterangan Kasat Reskrim Polres Sinjai, Andi Rahmatullah dibeberkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut didasari laporan Polisi Nomor: LP-B/75/III/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 25 Maret 2024 dan LP-B/80/III/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 29 Maret 2024.

Dari LP tersebut merugikan dua korban, diantaranya Susi Susanti (32), pemilik toko di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Biringere (kecurian pada Senin, 25 Maret 2024, sekira Pukul 04:00 WITA), dan M Agus Salim (43), pemilik counter HP di Jalan KH Agussalim Kelurahan Balangnipa (kecurian pada Jumat, 29 Maret 2024, sekira Pukul 03:00 WITA.

“Setelah menerima laporan, terduga pelakunya berhasil kita tangkap. Inisialnya NH (18), warga Kahu, Kabupaten Bone,” kata Rahmatullah, Minggu (31/3/2024).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 motor honda scoopy, uang tunai Rp53 ribu, 16 lembar voucher pulsa berbagai macam merk, dan 2 bungkus rokok surya.

Lebih jauh Rahmatullah membeberkan, dari hasil interogasi dengan terduga pelaku, mengakui melakukan pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

“Pelaku melakukan aksinya dengan membobol toko tersebut dengan membuka atap seng toko. Sedang di counter HP, pelaku masuk dengan cara merusak pintu gembok lalu mengambil CCTV beserta penyimpanan, voucher pulsa dan uang tunai,” bebernya.

“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Sinjai bersama barang buktinya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Rahmatullah.***

Editor: Ashari