Selamat! Jokowi Pastikan Honorer Diangkat Jadi PPPK 2024, ini Syaratnya

Ilustrasi Non-ASN. (foto: ist).
banner 120x600

Permatanews | Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan seluruh pegawai honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) pada 2024 ini.

Dilansir Permatanews dari CNBC Indonesia, Jumat (15/3/2024), kepastian pengangkatan ini terutama dilakukan untuk tenaga honorer eks THK II alias mereka yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk tenaga non-ASN eks THK II selesai 2024,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam Rakor Persiapan Pengadaan ASN 2024, di Jakarta, Kamis (14/3/2024) kemarin.

Karena itu, Anas berharap seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan usulan formasi terkait seleksi Calon ASN 2024. Dia mengatakan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK akan dilakukan melalui mekanisme CASN tersebut.

“Bagi non-ASN yang telah terdata di BKN pasti akan diselesaikan tahun ini,” kata dia.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anas mengatakan apabila terjadi kesalahan dalam pendataan di BKN itu, para tenaga honorer dapat melakukan protes. Menurut dia, protes dapat disampaikan langsung kepada kementerian dan pemerintah daerah masing-masing.

“Jika ada kesalahan data, silahkan ke Pemda masing-masing, karena data yang masuk ke kami telah ditandatangani oleh kepala daerah,” kata dia.

Selain itu, Anas mengatakan bahwa BKN juga akan melakukan verifikasi dan validasi dari database eks THK II tersebut. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan data mengenai eks THK II ini sudah benar.

Anas menambahkan, sekalipun terjadi kesalahan maupun indikasi kecurangan dalam pengangkatan nantinya, pihaknya bisa mencabut pengangkatan tersebut.

“Jika sampai pengangkatan PPPK tetap atau paruh waktu ada kekeliruan maka di tengah jalan NIP-nya akan dicabut,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah membuka seleksi CASN dengan jumlah mencapai 2,3 juta formasi tahun 2024. Sebanyak 1,7 juta formasi akan difokuskan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang ada di Indonesia. Jumlah tersebut disesuaikan dengan perkiraan total tenaga honorer yang masih ada saat ini di seluruh Indonesia.

Masalah tenaga honorer mencuat setelah pemerintah menghapus keberadaan jenis pegawai ini dari pemerintahan. Penghapusan ini dikhawatirkan akan menyebabkan para tenaga honorer terkena pemecatan massal.

Oleh karena itu, penyelesaian masalah tenaga honorer menjadi salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah diberi tenggat menyelesaikan masalah honorer ini paling lambat Desember 2024.

Pemerintah akan menyelesaikan masalah honorer ini dengan mengangkat para tenaga honorer menjadi PPPK. Pemerintah juga sudah menyiapkan alternatif mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu, ketika pengangkatan PPPK tetap belum dimungkinkan.***

Sumber: CNBC Indonesia

Editor: Ashari