Pemkab Sinjai Tak Ajukan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024, ini Alasannya

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan. (foto: ist).
banner 120x600

Permatanews | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai memastikan tidak ada formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.

Tak hanya itu, formasi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga tidak diusulkan.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan mengatakan saat ini Pemkab Sinjai belum bisa mengajukan usulan formasi karena kendala keuangan.

Ia membeberkan bahwa kondisi belanja pegawai melebihi besaran persentase batas belanja pegawai sebagaimana yang diatur dalam regulasi.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Inilah alasannya sehingga Pemkab Sinjai belum bisa mengusulkan formasi CPNS dan PPPK tahun ini,” katanya, Jumat (15/3/2024).

Menurut Lukman, berdasarkan hasil rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), besaran belanja pegawai saat ini 43 persen atau melebihi batasan belanja pegawai yang maksimal 30 persen dari total APBD.

Hal itu kata dia, diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD.

Di Sulawesi Selatan sendiri, Kabupaten Gowa, Bulukumba, Bone, Soppeng, dan Kepulauan Selayar juga dikabarkan tidak mengusulkan formasi penerimaan CPNS dan PPPK.

Sedangkan di tahun 2023 lalu, Pemkab Sinjai membuka rekrutmen PPPK sebanyak 581 formasi. Jumlah ini terdiri atas tenaga kesehatan, tenaga guru dan tenaga teknis.***

Editor: Ashari