Permatanews | Dua warga Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba diamankan Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kedua terduga pelaku inisial E (19), dan MR (19) diamankan lantaran membawa senjata tajam (Sajam) di Jalan Dato Tiro Kelurahan Kalumeme Kecamatan Ujung Bulu pada Selasa (12/3/2024), sekitar pukul 00.10 WITA waktu tengah malam.
Barang bukti Sajam yang ditemukan diantaranya jenis pisau taji, parang, dan 3 batang anak panah bersama 1 buah ketapel yang disimpan dalam tas miliknya.
Penangkapan dua pemuda ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa ada dua orang lelaki mencurigakan sementara sembunyi dibelakang rumah warga.
Setelah menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat, Tim gabungan Buser Satreskrim bersama Unit Opsnal Satintelkam Polres Bulukumba dibantu Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu mengamankan yang dipimpin Dantim Resmob Aiptu Hardiman A Yacob langsung bergerak menuju lokasi.
Alhasil Tim gabungan berhasil mengamankan keduanya di tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan masing-masing ditemukan membawa Sajam.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam mengungkapkan bahwa saat diinterogasi, keduanya mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang sengaja mereka bawa untuk berjaga-jaga apabila keluar dari rumah.
“Jadi saat diinterogasi, keterangan keduanya mengakui sengaja membawa Sajam itu untuk berjaga-jaga apabila keluar dari rumah,” Abustam, Jumat (15/3/2024)
“Namun penyidik akan terus menyelediki dan mendalami apa maksud dan niat keduanya berada dibelakang rumah warga,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut kini kedua terduga pelaku diamankan di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lanjut.***