Permatanews | Pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi lalu lintas di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mesti berhati-hati.
Sebab, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara resmi telah diberlakukan.
Pengendara yang kedapatan melanggar akan ditilang dengan cara dipotret melalui kamera ponsel polisi.
Pemberlakuan tilang elektronik ini sudah dimulai sejak Januari 2024 dan berlaku di 25 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Kasat Lantas Polres Sinjai, AKP Muh Arsyad mengatakan penerapan tilang elektronik dilakukan secara mobile dengan menggunakan kamera Ponsel yang terintegrasi dengan data ETLE Nasional.
“Untuk titik personel kami mobile karena bukan pakai dari Traffic Lights akan tetapi melakukan patroli dengan menggunakan ponsel kamera handheld,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (20/1/2023).
Apabila ditemukan pelanggaran secara kasat mata seperti tidak memakai helm, berbonceng tiga dan aksi pelanggaran lainnya, petugas akan memotret dengan menggunakan kamera ponsel.
Selanjutnya, pelanggar ini akan diberikan surat konfirmasi sesuai alamatnya dan menunggu selama lima hari.
“Dalam waktu 5 hari tidak ada klarifikasi maka untuk data STNK akan di catat di Samsat selaku pelanggar,” terangnya.
Arsyad mengungkapkan bahwa saat ini petugas Satlantas Polres Sinjai memegang dua ponsel yang langsung connect ke server ETLE Ditlantas Polda hingga ke Korlantas Polri untuk penerapan tilang bagi si pelanggar.
“Sesuai arahan dan petunjuk Korlantas, sementara ini kita menggunakan tilang ETLE. Namun untuk tilang manual juga tetap apabila ditemukan pelanggaran di lapangan,” ungkapnya.
Namun rencana kedepannya, sejumlah titik di Kota Sinjai akan dipasangkan CCTV yang bisa connect dengan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penerapan Tilang Elektronik ini diberlakukan guna menekan angka kecelakaan di Kabupaten Sinjai.
“Ini juga menjadi atensi Ditlantas Polda Sulsel, sebab persentase angka kecelakaan di Kabupaten Sinjai naik hingga mencapai 20 persen di 2022 dan 2023,” jelas Mantan Kasat Lantas Polres Maros ini.***