Pj Bupati Sinjai Bakal Luncurkan Mall Pelayanan Publik Berbasis Digital

Mall Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. (foto: istimewa).
banner 120x600

Permatanews | Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan bakal meluncurkan Mall Pelayanan Publik (MPP) berbasis digital atau elektronik.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sinjai, Lukman Dahlan.

Ia menjelaskan, MPP Elektronik merupakan inovasi yang dicetuskan Pj Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah yang bertujuan memperkuat layanan publik melalui platform digital untuk kemudahan akses bagi masyarakat.

“Insya Allah, jika tak ada aral melintang MPP Elektronik akan dilaunching Pj Bupati Sinjai di Command Center,” kata Lukman, Kamis (4/1/2024).

MPP Elektronik direncanakan bakal dilaunching pada Senin (8/1/2024) pekan depan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilaunching, Kabupaten Sinjai menjadi pemerintah daerah kedua di Indonesia setelah Kabupaten Bengkulu Tengah yang telah memiliki MPP Elektronik.

“Setelah kita lounching ini berarti Kita yang kedua di Indonesia yang mempunyai MPP Elektronik setelah Bengkulu Tengah, Ujarnya

Sejak menjabat, TR Fahsul Falah terus mendorong penerapan MPP Elektronik dan mendapat dukungan dari Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemendagri, Plan C Institute, dan Ford Foundation.

Hal ini sebagai wujud pelaksanaan reformasi di sektor pelayanan publik dengan mengintegrasikan berbagai pelayanan publik secara digital.

“Inovasi ini salah satu program prioritas pak Pj yang mendapatkan dukungan dari pusat. Jadi penerapan MPP Elektronik kita ini tanpa menggunakan APBD. Murni dari pusat,” sambungnya.

Dengan begitu, masyarakat Kabupaten Sinjai dapat menikmati 97 jenis layanan publik yang telah disiapkan. Hanya menggunakan Ponsel, pelayanan publik dapat diakses masyarakat dari manapun.

Keberadaan MPP Elektronik Kabupaten Sinjai nantinya melengkapi dan menyempurnakan pelayanan publik.***

Editor: Ashari