Permatanews | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sinjai bersama petugas dari Bea Cukai Provinsi Sulawesi Selatan melakukan razia rokok ilegal, Kamis (5/10/2023).
Kasat Pol PP Kabupaten Sinjai, Agung Budi Prayogo mengaku razia dilakukan setelah maraknya peredaran rokok tanpa cukai disejumlah toko dan warung di Kabupaten Sinjai.
“Razia yang kita lakukan ini bersama Bea Cukai Sulsel sebagai bentuk pengawasan. Rokok yang ditemukan tanpa cukai kemudian kita sita dan selanjutnya pedagang diedukasi untuk tidak menjualnya lagi,” katanya.
“Tadi kita lakukan razia di empat toko dan masing-masing telah disita rokok berbagai merek yang cukainya ilegal maupun yang sama sekali tidak memiliki cukai,” imbuhnya.
Agung menyebutkan, merek rokok yang disita diantaranya bermerek 68, Rocker, Classy Bold, ACC Plus, Lois Bold, PMS Bold, Zeez, dan Pinos Bold.
“Rokok ilegal yang disita semuanya berjumlah 171 bungkus sebagai barang bukti. Pemilik toko juga sudah kita tekankan untuk tidak menjual lagi,” jelasnya.