JAKARTA, PERMATANEWS | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan bahwa penyidik menemukan empat klaster dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
Nilai uang yang telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
“Kalau bentuk uang yang teridentifikasi atau terlacak sampai saat ini total ada Rp1,1 miliar,” kata Robertus, dikutip Jumat (25/9/2026).
Penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli, serta melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA dan kediaman RP.
Empat Klaster Dugaan Korupsi
Klaster pertama berkaitan dengan permintaan uang kepada pengembang perumahan. Sitti disebut memerintahkan Dinas Perkimtan meminta setoran sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah untuk pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Polisi mengidentifikasi setoran Rp100 juta dari PT Royal Persada dan Rp50 juta dari PT Renjana.
Klaster kedua terkait pengelola Indomaret. Pengelola gerai baru disebut diminta menyetor Rp85 juta per gerai. Dalam periode tersebut, penyidik menemukan setoran sekitar Rp850 juta kepada bupati melalui orang kepercayaannya berinisial HA yang disebut dikemas sebagai dana CSR.
Klaster ketiga berkaitan dengan pengurusan PBG Perumahan Royal Spring. Sitti diduga meminta satu unit rumah di kawasan Sakura II dengan potongan harga hingga 70 persen. Rumah senilai Rp1,4 miliar tersebut disebut dibayar Rp420 juta.
Menurut penyidik, pembayaran tersebut diduga berkaitan dengan dana yang berasal dari PT API dalam pengadaan enam unit ambulans pada Dinas Kesehatan Gowa senilai Rp3,8 miliar.
Klaster keempat terkait permintaan dana sponsor Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi pembukaan gerai. Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.
“Sampai saat ini, penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut,” ujar Robertus.
Atas dugaan tersebut, Sitti dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.***







