JAKARTA, PERMATANEWS | Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mendesak Pemerintah Republik Indonesia keluar dari keanggotaan Board of Peace (BoP) menyusul serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada Sabtu (28/2/2026). Sikap itu tertuang dalam Tausiyah MUI yang dirilis Minggu (1/3/2026).
Dalam dokumen bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2026 yang ditandatangani Ketua Umum KH Anwar Iskandar dan Sekjen Buya Amirsyah Tambunan, MUI mempertanyakan efektivitas keikutsertaan Indonesia di BoP.
Organisasi tersebut dinilai tidak menunjukkan kontribusi nyata dalam mendorong kemerdekaan Palestina.
MUI bahkan menyoroti keterlibatan Amerika Serikat dalam arsitektur pengelolaan konflik melalui BoP.
Menurut mereka, langkah tersebut memunculkan tanda tanya besar: apakah inisiatif itu benar-benar diarahkan pada perdamaian yang adil, atau justru memperkuat ketimpangan geopolitik yang mengubur cita-cita kemerdekaan Palestina.
“Untuk itu, MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina,” tegas MUI.
Respons atas Serangan ke Iran
MUI juga bereaksi keras terhadap serangan militer yang dipimpin Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, bersama Israel ke Iran. Serangan tersebut dilaporkan menyebabkan gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei.
MUI menyampaikan duka mendalam dan mendoakan Khamenei sebagai syahid. “Innalilaihi wainna ilaihi rojiun. Semoga menjadi penghuni surga,” tulis MUI dalam pernyataannya.
Lebih jauh, MUI menilai serangan balasan Iran ke sejumlah target di kawasan Teluk sebagai respons atas agresi sebelumnya.
Tindakan itu disebut sebagai bentuk pembelaan diri yang diakui dalam hukum internasional.
Meski demikian, MUI tetap menyerukan agar semua pihak menahan diri untuk mencegah eskalasi konflik yang lebih luas, merujuk pada Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melarang penggunaan kekuatan dalam hubungan internasional.
PBB dan OKI Diminta Bertindak
MUI mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengambil langkah konkret dan maksimal untuk menghentikan perang serta memastikan penghormatan terhadap hukum internasional.
Serangan Israel dan Amerika ke Iran dinilai melanggar prinsip dasar Piagam PBB dan berpotensi menyeret kawasan Timur Tengah ke konflik terbuka yang lebih luas.
“Situasi ini tidak boleh dipandang sebagai insiden terpisah, melainkan bagian dari konfigurasi geopolitik yang lebih besar. Ini adalah tugas dan tanggung jawab semua negara untuk mewujudkan perdamaian,” tegas MUI.
Seruan untuk Umat Islam
Selain sikap politik luar negeri, MUI juga mengajak umat Islam di seluruh dunia melaksanakan qunut nazilah sebagai bentuk solidaritas dan doa bagi umat Muslim yang terdampak konflik.
MUI turut mengutuk keras serangan Israel yang didukung Amerika Serikat karena dinilai bertentangan dengan nilai kemanusiaan universal serta amanat Pembukaan UUD 1945 tentang peran Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Soroti Dampak terhadap Palestina
Dalam konteks konflik Palestina, MUI memandang rangkaian serangan ini berpotensi melemahkan posisi strategis Iran dan secara tidak langsung menghambat dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.
Karena itu, MUI mendorong negara-negara lain tampil sebagai mediator untuk menghentikan eskalasi militer yang dinilai berpotensi memperkuat dominasi Israel di kawasan.
Dengan pernyataan ini, MUI tidak hanya menyampaikan sikap keagamaan, tetapi juga menempatkan diri sebagai aktor moral yang aktif dalam isu geopolitik global yang dinilai berdampak langsung pada solidaritas umat dan stabilitas kawasan.***







