JAKARTA, PERMATANEWS | Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya buka suara terkait polemik anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ramai diperdebatkan di media sosial.
BGN menegaskan, dana Rp15 ribu per porsi yang beredar di publik bukan sepenuhnya untuk bahan makanan.
Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S Deyang menjelaskan bahwa anggaran bahan baku makanan dalam program MBG hanya berkisar Rp8 ribu hingga Rp10 ribu per porsi. Sementara sisa anggaran digunakan untuk operasional dan fasilitas pendukung program.
Penegasan itu disampaikan menyusul derasnya kritik masyarakat terhadap menu MBG selama Ramadan yang dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang diyakini mencapai Rp15 ribu per porsi.
“Perlu kami luruskan, anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 sebesar Rp8 ribu per porsi. Sedangkan untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui sebesar Rp10 ribu per porsi,” ujar Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip CNN Indonesia, Selasa (24/2/2026).
Ramai di Media Sosial
Perdebatan mencuat setelah sejumlah pengguna media sosial mengunggah foto menu MBG yang dianggap sederhana. Menu tersebut antara lain berupa camilan, buah, telur, hingga makanan ringan yang dinilai belum mencerminkan perbaikan gizi signifikan.
Banyak warganet mempertanyakan kesesuaian menu dengan anggaran Rp15 ribu per porsi yang mereka pahami selama ini.
Menanggapi hal tersebut, Nanik menjelaskan bahwa total anggaran Rp13 ribu untuk balita hingga siswa kelas 3 SD, serta Rp15 ribu untuk siswa kelas 4 SD ke atas dan ibu menyusui, tidak sepenuhnya dialokasikan untuk bahan pangan.
Rincian Anggaran
Menurut BGN, terdapat biaya operasional sebesar Rp3 ribu per porsi. Dana ini digunakan untuk kebutuhan listrik, internet, telepon, gas, insentif relawan SPPG (dapur MBG), insentif guru penanggung jawab, kendaraan operasional, iuran BPJS Ketenagakerjaan relawan, hingga operasional distribusi makanan.
Selain itu, sekitar Rp2 ribu per porsi dialokasikan untuk fasilitas, termasuk sewa lahan dan bangunan dapur, gudang, kamar mes, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem penyaringan udara, serta penyewaan peralatan memasak modern seperti kompor, kulkas, freezer, dan perlengkapan distribusi.
Dalam petunjuk teknis terbaru Nomor 401.1, anggaran fasilitas direkomendasikan sebagai insentif bagi mitra penyedia SPPG, dengan nilai sekitar Rp6 juta per hari untuk satuan pelayanan yang melayani sekitar 3.000 penerima manfaat.
Buka Ruang Pengawasan Publik
BGN menegaskan tetap membuka ruang pengawasan publik. Masyarakat dipersilakan melaporkan jika menemukan dugaan ketidaksesuaian menu dengan ketentuan program.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” tegas Nanik.
Polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi anggaran dalam program strategis nasional, terutama yang menyasar kelompok rentan seperti balita dan ibu menyusui.***







