Terlalu Banyak Plt Kepala OPD, DPRD Sinjai Warning Keras Bupati

Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman menyampaikan peringatan tegas kepada Bupati terkait banyaknya jabatan kepala OPD yang masih diisi Plt, Senin (23/2/2026). (foto: ist)
banner 120x600

SINJAI, PERMATANEWS | DPRD Kabupaten Sinjai melontarkan peringatan keras kepada Bupati Sinjai terkait banyaknya jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang hingga kini masih diisi Pelaksana Tugas (Plt).

Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman menegaskan kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut.

Menurutnya, dominasi Plt pada jabatan strategis berpotensi mengganggu stabilitas manajerial dan efektivitas pelaksanaan program pemerintahan.

“Pengisian jabatan yang kosong sangat penting untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas OPD dalam menjalankan program pemerintahan dan pelayanan publik,” tegasnya, Senin (23/2/2026).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai, kepala OPD definitif memiliki kewenangan dan legitimasi lebih kuat dalam mengambil keputusan strategis, mengawal target kinerja, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Jika terlalu lama diisi Plt, roda organisasi dikhawatirkan tidak bergerak maksimal.

Tak hanya soal pengisian jabatan, DPRD juga mengingatkan agar Bupati memperhatikan rekomendasi legislatif dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024.

Rekomendasi tersebut, kata dia, merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Andi Jusman bahkan membuka kemungkinan penggunaan hak-hak konstitusional DPRD apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Sinjai berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asisten I, Inspektorat, dan BKPSDMA guna membahas persoalan pengisian jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa DPRD tak ingin persoalan kekosongan jabatan terus berlarut dan berpotensi menghambat kinerja pemerintahan daerah.***