SINJAI, PERMATANEWS | Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (31), terduga pelaku pencurian kartu ATM yang merugikan korban hingga Rp9,5 juta.
Penangkapan dilakukan di Dusun Laiya, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Kamis malam (25/12/2025).
Pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus pekerja proyek jalan penghubung Sinjai Barat–Bulupoddo, dan berdomisili di Tulungagung, Jawa Timur.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Plt Kasi Humas IPDA Agus Santoso membenarkan penangkapan tersebut.
Kasus ini kata dia, berawal saat kartu ATM korban terjatuh bersama catatan PIN milik mertuanya usai melakukan penarikan uang.
Meski korban sempat memblokir rekening, saldo telah lebih dulu terkuras sebesar Rp9.500.000.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Sinjai melalui Laporan Polisi Nomor LP/318/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil melacak identitas pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Dalam pengembangan, polisi juga menemukan dompet milik korban yang dibuang pelaku di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp4.137.000, kartu ATM, handphone, SIM, serta dompet milik korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***







