Pemkab Sinjai Beri Kabar Baik, PLTS Buhung Pitue Akan Diserahkan ke Desa

Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa (tengah) memimpin rapat pembahasan tindak lanjut permohonan hibah barang milik daerah berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Buhung Pitue, Kecamatan Pulau Sembilan. (foto: ist)
banner 120x600

SINJAI, PERMATANEWS | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menggelar rapat pembahasan tindak lanjut permohonan hibah barang milik daerah berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang berlokasi di Desa Buhung Pitue, Kecamatan Pulau Sembilan.

Rapat tersebut berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Selasa (7/10/2025), dan dipimpin langsung oleh Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa.

Turut hadir dalam rapat, para asisten, Kepala Dinas PMD Yuhadi Samad, perwakilan Disperindag Sinjai, BKAD, Inspektorat, Camat Pulau Sembilan, serta Kepala Desa Buhung Pitue.

PLTS Buhung Pitue diketahui dibangun pada tahun 2016 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kini, fasilitas tersebut akan dihibahkan kepada Pemerintah Desa agar pengelolaannya lebih optimal dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat tersebut, Andi Jefrianto menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada proses serta kelengkapan dokumen yang diperlukan sebelum hibah dapat disetujui.

“Kita bahas tadi bagaimana proses hibahnya ke desa. Beberapa hal masih perlu dilengkapi, seperti surat kesanggupan desa dalam menerima aset, tanggung jawab pemeliharaan, dan komitmen untuk tidak memindahtangankan aset ini kepada pihak lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, karena nilai aset PLTS tersebut melebihi Rp5 miliar, proses hibah wajib mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Sinjai sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau sudah lengkap, kami akan ajukan ke Ibu Bupati untuk dibuatkan permohonan ke DPRD agar dibahas dan disetujui,” tambahnya.

Menurutnya, penyerahan PLTS kepada Pemerintah Desa menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pemanfaatan fasilitas tersebut bagi masyarakat, mengingat kewenangan pengelolaan PLTS kini tidak lagi berada di pemerintah kabupaten.

“Dengan dihibahkan ke desa, pengelolaan dan pemeliharaan PLTS bisa dibiayai melalui APBDes atau dana desa. Dengan begitu, manfaatnya bisa terus dirasakan masyarakat, terutama untuk fasilitas umum seperti masjid dan penerangan lingkungan,” jelas Andi Jefrianto.

Ia berharap, proses hibah ini segera tuntas dan memperoleh persetujuan DPRD agar pengelolaan PLTS dapat sepenuhnya berpindah ke Pemerintah Desa dan terus memberi manfaat bagi warga Pulau Sembilan.***