SINJAI, PERMATNEWS | Kasus penemuan bayi di kebun milik warga Dusun Bole, Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah akhirnya terungkap.
Polisi mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga sebagai orang tua, sekaligus pelaku pembuangan bayi tersebut.
“Kedua pelaku yakni perempuan berinisial KE (22), mahasiswi asal Dusun Bole, Desa Saohiring, serta pacarnya Paizal (19), petani asal Desa Turunan Baji, Kecamatan Sinjai Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Adi Asrul dalam keterangan persnya di Aula Mapolres Sinjai, Rabu (17/9/2025).
Kedua pelaku ini, kata IPTU Adi Asrul, ditetapkan sebagai tersangka karena bersepakat untuk membuang bayi hasil hubungan gelapnya.
“Atas perbuatannya, P dan KE dijerat Pasal 55 KUHP jo Pasal 305 KUHP, dan Pasal 305 KUHP jo Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,” tegasnya.
Sementara Kapolsek Sinjai Tengah, IPTU Tenri Gangka yang mendampingi Kasat Reskrim menerangkan kronologi kejadian.
Bayi berjenis kelamin perempuan itu pertama kali ditemukan oleh warga setempat, Karim Bin Hidding (48) pada Senin (15/9/2025), sekitar Pukul 07.30 WITA.
Saat itu, saksi mendengar tangisan bayi ketika hendak berkebun. Setelah ditelusuri, ia mendapati bayi tersebut tergeletak di tanah beralaskan daun dan terbungkus jaket hoodie putih.
Penemuan itu langsung dilaporkan ke pemerintah desa dan Polsek Sinjai Tengah.
Personel kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Siddiq kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Hasil penyelidikan menemukan jejak bercak darah sekitar 200 meter dari lokasi penemuan bayi.
Petunjuk itu mengarah ke rumah seorang warga bernama Junaedah Binti Rojah (41).
Setelah dilakukan interogasi, polisi akhirnya mengamankan KE, anak dari pemilik rumah, yang kemudian mengakui sebagai ibu dari bayi tersebut.
“Dari keterangan tersangka, KE melahirkan sekitar Pukul 05.30 WITA, lalu membuang bayi karena takut dan malu atas kehamilan hasil hubungan di luar nikah,” terangnya.
“Polisi juga menemukan bukti percakapan whatsApp antara KE dan P, dimana keduanya sepakat untuk membuang bayi agar kelahirannya tidak diketahui,” tambah IPTU Tenri Gangka.
Barang bukti yang diamankan diantaranya jaket hoodie berwarna abu-abu bercak darah serta dua unit ponsel milik tersangka.