MAKASSAR, PERMATANEWS | Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan tersangka (TSK) dalam kasus kerusuhan berujung pembakaran Kantor DPRD di Kota Makassar.
“Total tersangka yang sementara diamankan sebanyak 29 orang,” ujar Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono dalam keterangan persnya di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Kombes Pol Setiadi didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar.
Sementara Kombes Pol Didik menjelaskan, 29 tersangka ini terdiri dari 14 orang tersangka di Kantor DPRD Sulsel (13 dewasa dan 1 anak di bawah umur).
“Masing-masing berinisial RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23),” sebutnya.
Sementara tersangka di Kantor DPRD Kota Makassar, kata Kombes Pol Didik, sebanyak 15 orang yang terdiri dari 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur.
“Identitasnya tersangka berinisial MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), MNF (17),” bebernya.
* Hukuman yang Memberatkan Tersangka.
Kombes Pol Didik menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.
Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel: Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)
Kantor DPRD Kota Makassar: Pasal 187 KUHP-Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP-Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP-Perusakan barang, Pasal 64 KUHP-Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP-Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP-Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE-Ujaran kebencian.
* Barang Bukti yang Memberatkan Tersangka.
Kantor DPRD Provinsi Sulsel: 1 buah flashdisk berisi foto pada saat dan setelah kejadian, 1 Batu gunung dan 3 batu ukuran sedang, 1 batang bambu, 1 bedi panjang dan 1 besi pendek, 1 balok kayu, 1 buah sekop, 1 unit handphone merk Samsung J7, 1 unit hp merk Oppo 16, 1 unit hp merek Vivo 1904, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian di Kantor DPRD Prov. Sulsel.
Kantor DPRD Kota Makassar: 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, 1 buah kursi kerja, 1 unit kipas exhaust, 1 unit kulkas merk Sharp, 1 unit mobil hasil curian beserta barang bukti hasil curian
* Perkembangan Penyelidikan
Kombes Pol Didik menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik.
Sebelumnya, kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar ini terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Dalam insiden tersebut 4 orang meregang nyawa, dan puluhan kendaraan roda empat dan dua hangus terbakar.***