11 Perusuh Kebakaran Kantor DPRD di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara 

Kericuhan massa Kantor DPRD Kota Makassar terbakar. (foto: tangkapan layar video)
banner 120x600

MAKASSAR, PERMATANEWS | Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 11 orang tersangka kasus kerusuhan di Kota Makassar, Rabu (3/9/2025).

11 tersangka ini merupakan pelaku kerusuhan berujung pembakaran Kantor DPRD Sulsel, dan Kantor DPRD Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan bahwa dari total 11 tersangka tersebut, 3 orang terlibat dalam aksi pembakaran di Kantor DPRD Sulsel, dan 8 orang di Kantor DPRD Kota Makassar.

“Hingga saat ini 11 orang ditetapkan tersangka dan sudah diamankan di Mapolda Sulsel,” ujar Didik dihadapan wartawan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut masing-masing berinisial M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).

“Para tersangka dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama sama terhadap barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman maksimal 20 tahun/seumur hidup,” jelasnya.

Didik menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.

“Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.***