PAN Sinjai Ambil Langkah Tegas, Usulkan Penonaktifan Kamrianto dari DPRD

Kolase mobil Fortuner milik Iskandar yang dibakar, dan anggota DPRD Sinjai dari Fraksi PAN, Kamrianto.
banner 120x600

SINJAI, PERMATANEWS | DPD PAN Kabupaten Sinjai mengambil langkah tegas terhadap kadernya, Kamrianto (31), yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sinjai.

Langkah itu diambil setelah Kamrianto ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar.

Sekretaris PAN Sinjai, Ramli menegaskan bahwa partai tidak akan memberikan toleransi terhadap kader yang terjerat kasus pidana.

DPD PAN Sinjai, kata dia, telah mengusulkan penonaktifan Kamrianto dari keanggotaan DPRD sembari menunggu proses hukum berjalan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Perbuatannya mencederai citra partai dan kepercayaan publik. Kami mendukung penuh aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini hingga tuntas,” tegas Ramli, Selasa (4/11/2025).

Ia menambahkan, PAN menjunjung tinggi prinsip integritas dan akuntabilitas kader, terutama bagi mereka yang menduduki jabatan publik.

“Jika terbukti bersalah secara hukum, maka partai siap mengambil langkah lanjutan termasuk pemberhentian tetap,” ujarnya.

Diketahui, Kamrianto bersama rekannya Yura (35) ditangkap Sat Reskrim Polres Sinjai atas dugaan keterlibatan dalam pembakaran mobil Toyota Fortuner hitam DD 227 UL milik Iskandar.

Insiden itu terjadi di halaman rumah korban di Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara, Kamis (23/10/2025) dini hari lalu.

Kapolres Sinjai melalui Kasi Humas IPDA Agus Santoso menyebut, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sinjai dan dijerat Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pembakaran, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama wakil rakyat aktif dari PAN, yang dikenal sebagai salah satu legislator muda di Bumi Panrita Kitta.