SINJAI, PERMATANEWS | Jagat maya dihebohkan dengan penangkapan seorang anggota DPRD Sinjai yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran mobil Fortuner milik warga.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Sat Reskrim Polres Sinjai menetapkan dua orang tersangka terkait laporan polisi nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI tertanggal 23 Oktober 2025.
Salah satu tersangka berinisial KM (31), anggota DPRD Sinjai aktif. KM ditangkap bersama rekannya berinisial SF (35), seorang petani asal Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju.
Keduanya kini resmi ditahan di Mapolres Sinjai.
“Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan,” ungkap Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Plt Kasi Humas IPDA Agus Santoso, Selasa (4/11/2025).
Mobil Fortuner yang hangus terbakar menjadi barang bukti utama, bersama pakaian dan ponsel salah satu pelaku. Polisi juga masih menelusuri motif di balik aksi nekat tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Ini bukti bahwa penegakan hukum di Sinjai tidak pandang bulu. Siapa pun yang bersalah akan diproses, termasuk pejabat,” tegas IPDA Agus.
Penangkapan oknum dewan ini langsung memicu reaksi beragam di masyarakat.
Banyak warganet menyayangkan tindakan tersebut dan berharap kasus ini diusut tuntas hingga ke akar.***







