MAKASSAR, PERMATANEWS | Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program spesial bertajuk “Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan” yang berlangsung mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025.
Selama sebulan penuh, masyarakat bisa menikmati berbagai keringanan, antara lain:
Bebas 100% denda pajak kendaraan (kecuali kendaraan baru).
Diskon 50% untuk tunggakan pajak tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.
Diskon 9,5% untuk pembayaran pajak tahun berjalan (2025).
Bebas denda SWDKLLJ bagi tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Gratis balik nama kendaraan kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Kepala Bapenda Sulsel, H. Reza Faisal Saleh menegaskan bahwa program ini tidak hanya memberi keringanan, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini, karena hanya berlaku satu bulan,” ujarnya.
Kemudahan juga diberikan lewat pembayaran digital. Wajib pajak dapat melakukan transaksi melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, marketplace seperti Tokopedia dan Gotagihan, hingga bank mitra resmi.
Lewat program ini, Pemprov Sulsel menunjukkan komitmennya menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan berpihak pada masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah demi pembangunan berkelanjutan.***