Unjuk Rasa Ricuh di Sulsel, Polda Tetapkan 53 Orang Tersangka

Polda Sulsel tetapkan 53 orang tersangka dalam kasus kericuhan dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. (foto: ist)
banner 120x600

MAKASSAR, PERMATANEWS | Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Polrestabes Makassar menetapkan 53 orang tersangka kasus pembakaran, pengerusakan, pencurian, dan penganiayaan dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dalam konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).

Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.

Dari total tersangka, 42 orang berstatus dewasa dan 11 anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Proses pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, dan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik.

* Rincian Tersangka.

  • Kantor DPRD Provinsi Sulsel: 14 orang.
  • Kejati Sulsel: 2 orang.
  • Pos Lantas Polrestabes Makassar dan Kantor DPRD Kota Makassar: 18 orang.
  • Pelaku hasutan via media sosial: 1 orang.
  • Pencurian di DPRD Kota Makassar: 4 orang.
  • Kekerasan depan Kampus UMI: 3 orang.
  • Pencurian mesin ATM Bank Sulselbar di DPRD Makassar: 10 orang.
  • Kantor DPRD Kota Palopo: 2 orang.

* Barang Bukti.
Barang bukti yang diamankan mulai dari batu, besi, balok, telepon genggam, sepeda motor, mobil, peralatan pembobol ATM, hingga uang tunai Rp36,9 juta.

* Pasal yang Menjerat Tersangka. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 187, 170, 406, 363, 480 KUHP, Pasal 45a ayat (2) UU ITE, serta UU Perlindungan Anak bagi pelaku anak di bawah umur.***