Karutan Sinjai Apresiasi Polisi Berhasil Tangkap Napi yang Kabur

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai Darman Syah (putih) memberikan keterangan hasil penangkapan Napi yang kabur. Turut hadir Kasat Intel Polres Iptu Hasan Loan, Plt. Kasi Humas Polres IPDA Agus Santoso, dan Kanit Pidum Polres Aiptu Abd. Waris. (foto: Permatanews/doc)
banner 120x600

PERMATANEWS | Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sinjai mengapresiasi jajaran kepolisian atas keberhasilan menangkap Anas bin Daman (20).

Anas adalah narapidana (Napi) Rutan Kelas IIB Sinjai asal Kabupaten Bantaeng, yang kabur usai menjebol plafon ruang isolasi (Sel Merah) sejak Rabu, 2 Juli 2025.

Pelarian narapidana kasus Curanmor ini berakhir, setelah diringkus polisi di rumah rekannya di Jalan Sanrangan, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sabtu (12/7/2025), sekira Pukul 05.30 Wita.

“Terima kasih kepada jajaran Polda Sulsel atas bantuan dalam proses pencarian hingga penangkapan,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Darman Syah saat hadir dalam press release di Mapolres Sinjai, Sabtu (12/7/2025).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menyampaikan apresiasi keterlibatan Polres Sinjai, tim internal Rutan, dan semua pihak termasuk masyarakat yang memberikan informasi.

“Terima kasih dukungan dan kerjasamanya. Ini membuktikan kuatnya sinergitas,” ujarnya.

Darman menegaskan, akan mengevaluasi sistem pengamanan internal di Rutan Sinjai, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sementara Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar menjelaskan keberhasilan penangkapan Anas adalah kerjasama dan kesolidan tim gabungan.

“Alhamdulillah, keberhasilan ini berkat sinergitas antara Polda Sulsel, Polres Sinjai, Polres Bantaeng, petugas Rutan, dan seluruh unsur masyarakat,” ujarnya.

“Kami bekerja secara terpadu tanpa mengenal lelah untuk menjaga stabilitas keamanan. Ini bentuk tanggung jawab kami terhadap kepercayaan masyarakat,” tambah Kapolres Sinjai.

* Identitas Tahanan yang Kabur
Nama: Anas bin Daman.
Nomor Register: BI.58/2025. Kasus Tindak Pidana: Pencurian (Pasal 363 Ayat (1) KUHP). Penadahan (Pasal 480 KUHP). Tanggal Masuk di rutan Sinjai 27 Mei 2025.

Penulis: Ashari